Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah nyata dalam meningkatkan layanan pajak dengan menyasar wilayah daratan. Pada Rabu, 28 Mei 2025, tim Bapenda melakukan distribusi dokumen penting berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Tiga kecamatan yang menjadi sasaran utama kali ini adalah Batang-Batang, Dungkek, dan Batuputih—wilayah yang memiliki jumlah objek pajak cukup signifikan dan menjadi salah satu penyumbang potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Distribusi dokumen ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian informasi kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak menerima informasi secara tepat waktu. Upaya ini menunjukkan keseriusan Bapenda dalam menciptakan pelayanan perpajakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa. Selain itu, proses ini dilakukan untuk menekan kemungkinan keterlambatan pembayaran yang dapat berdampak pada realisasi PAD di tahun berjalan.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hisbul Wathoni, petugas Bapenda yang sudah berpengalaman dalam distribusi dokumen pajak. Dalam sesi wawancara bersama tim media, Hisbul menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung tanpa kendala berarti dan diterima dengan antusias oleh pemerintah kecamatan setempat. “Kami menyampaikan langsung dokumen ini kepada aparatur kecamatan sebagai bentuk sinergi antara Bapenda dan pemerintahan tingkat bawah. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat bisa memperoleh layanan terbaik, khususnya dalam hal informasi perpajakan,” ujarnya.
Hisbul juga menjelaskan bahwa distribusi ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan PBB-P2. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung pendataan ulang objek dan subjek pajak, khususnya untuk memperbaiki akurasi data yang selama ini masih mengandalkan basis pendataan lama. “Kami masih menemukan SPPT atas nama subjek yang sudah meninggal atau objek pajak yang sudah berpindah kepemilikan. Jika pemutakhiran dilakukan secara kolektif oleh desa, maka potensi penerimaan pajak bisa naik dua kali lipat,” jelasnya.
Selain menyampaikan dokumen, kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi pajak kepada perangkat kecamatan dan desa. Tim Bapenda menyisipkan sesi penjelasan mengenai pentingnya memahami isi SPPT, bagaimana menyalurkannya kepada masyarakat, serta prosedur pembayaran yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi elemen penting karena tidak semua perangkat desa memahami sepenuhnya proses perpajakan, terutama dengan adanya pembaruan sistem pembayaran non-tunai yang mulai diterapkan di beberapa titik.
Camat Batang-Batang menyampaikan apresiasinya atas kunjungan langsung dari tim Bapenda. Menurutnya, kehadiran petugas dari kabupaten memberikan nilai lebih dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun lebih percaya ketika informasi disampaikan langsung oleh pejabat berwenang,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Camat Dungkek dan Batuputih, yang menyebut kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat struktur pajak daerah secara menyeluruh.
Dalam pengamatannya, Hisbul juga melihat adanya antusiasme tinggi dari perangkat desa dalam menerima dan mendistribusikan dokumen SPPT dan DHKP. Mereka menyadari bahwa pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan. “Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula peluang daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” tambah Hisbul. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pendekatan edukatif perlu terus diperluas agar pemahaman terhadap pajak tidak berhenti di level administratif, tetapi juga menyentuh dimensi partisipatif.
Sebagai bagian dari agenda jangka panjang, Bapenda Sumenep merancang sistem yang lebih terintegrasi antara distribusi manual dan sistem digital. Namun untuk saat ini, pendekatan tatap muka tetap diperlukan mengingat belum meratanya infrastruktur teknologi di semua wilayah. Menurut Hisbul, pelayanan langsung ke kecamatan dan desa bukan hanya soal distribusi dokumen, tetapi juga membangun relasi dan komunikasi yang produktif antara pemerintah kabupaten dan masyarakat melalui perantara desa dan kecamatan.
Setelah menyelesaikan tugas di tiga kecamatan tersebut, Bapenda Sumenep akan melanjutkan pendistribusian ke wilayah lain sesuai dengan agenda yang telah disusun. Harapannya, sebelum pertengahan tahun, seluruh dokumen PBB-P2 2025 sudah terdistribusi ke seluruh kecamatan, baik di daratan maupun kepulauan. Langkah ini penting agar tenggat waktu pembayaran dapat dipatuhi dan masyarakat memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Sumenep tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memperkuat prinsip pelayanan yang inklusif dan kolaboratif. Kehadiran langsung petugas seperti Hisbul Wathoni di tengah masyarakat adalah contoh nyata bagaimana birokrasi bisa bersikap aktif dan proaktif. Distribusi SPPT dan DHKP tahun 2025 bukan hanya kegiatan rutin, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan di seluruh pelosok Kabupaten Sumenep.