Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus memperkuat perannya sebagai ujung tombak pengelolaan pajak daerah. Salah satu langkah nyata yang tengah digencarkan adalah sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak sekaligus memperkuat sumber pendapatan asli daerah yang sangat vital bagi kelanjutan pembangunan.
Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan edukasi, tetapi juga menghadirkan program yang memudahkan masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025. Kebijakan ini dipandang sebagai solusi strategis agar masyarakat yang masih menunggak pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan akibat keterlambatan.
Menurut Sugiarto, program penghapusan denda ini merupakan kesempatan emas yang seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat telah ikut berkontribusi pada pembangunan daerah. Pajak yang masuk akan menjadi sumber daya penting untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga upaya memperluas kesejahteraan masyarakat Sumenep secara menyeluruh.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah Bapenda dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah. Ia menegaskan bahwa pajak sejatinya adalah wujud kontribusi masyarakat yang hasilnya akan kembali kepada rakyat. Dengan adanya program penghapusan denda, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat. Menurutnya, program ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus membuka ruang bagi wajib pajak untuk memulai kebiasaan taat pajak.
Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya dukungan aparatur desa dalam menyukseskan program ini. Aparat desa dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, informasi mengenai kebijakan penghapusan denda dapat tersampaikan dengan lebih luas dan efektif. Sinergi inilah yang diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak bagi kemajuan daerah.
Dampak positif dari kebijakan ini mulai terasa. Beberapa desa yang menjadi lokasi sosialisasi mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari masyarakat yang sebelumnya menunggak. Antusiasme masyarakat yang mulai tumbuh menjadi indikator bahwa program ini berhasil mendorong partisipasi. Sugiarto menyebut tren ini sebagai sinyal baik bahwa masyarakat mulai menyadari bahwa membayar pajak bukan beban, melainkan bentuk pengabdian terhadap daerah.
Untuk semakin memudahkan wajib pajak, Bapenda Sumenep juga mengembangkan berbagai inovasi pelayanan. Salah satu terobosan yang kini menjadi andalan adalah sistem pembayaran digital yang memungkinkan masyarakat mengecek tagihan dan membayar PBB secara online. Kehadiran layanan ini tidak hanya praktis, tetapi juga memperkuat transparansi serta meminimalisir hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi kendala.
Selain inovasi digital, pendekatan jemput bola juga terus dilakukan. Petugas Bapenda hadir langsung ke desa-desa untuk membantu proses pembayaran sekaligus memberikan edukasi. Cara ini terbukti lebih efektif karena masyarakat dapat langsung berinteraksi, bertanya, dan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pajak daerah. Melalui pendekatan yang humanis, Bapenda berharap tumbuhnya kesadaran pajak bisa berjalan lebih konsisten.
Bapenda Sumenep meyakini bahwa keberhasilan dalam mengoptimalkan PBB-P2 tidak hanya soal target penerimaan, tetapi juga tentang membangun budaya kepatuhan. Kesadaran membayar pajak harus ditumbuhkan dari akar masyarakat agar menjadi kebiasaan kolektif yang berkelanjutan. Dengan strategi terpadu yang mencakup sosialisasi, penghapusan denda, dan inovasi layanan, Bapenda optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sekaligus memperkuat pondasi pembangunan daerah.
Dengan segala upaya yang dilakukan, Bapenda Sumenep menegaskan diri sebagai garda depan dalam penguatan pendapatan daerah. Pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kontribusi masyarakat untuk membangun masa depan Sumenep. Sosialisasi hingga desa, layanan digital, dan program penghapusan denda menjadi strategi komprehensif yang diharapkan mampu memperkokoh kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan pajak adalah kunci bagi terwujudnya Sumenep yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.