Kabupaten Sumenep bersiap menyambut kebijakan baru dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Akh. Sugiharto, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke level yang lebih tinggi pada tahun 2025.
Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah alur pembayaran PKB yang akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini pada 5 Januari 2025, Kabupaten Sumenep akan memiliki kontrol penuh atas penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Teknis pelaksanaan tetap melalui Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep. Namun, sistem baru ini memungkinkan aliran dana pajak langsung masuk ke rekening kas daerah (kasda) kabupaten. Sugiharto menyebut bahwa perubahan ini akan memberikan dampak besar terhadap efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kebijakan ini berlaku secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, sehingga diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap PAD masing-masing daerah. Di Sumenep, target awal untuk kebijakan baru ini dipatok sebesar Rp 42 miliar. Angka ini diyakini dapat tercapai dengan optimalisasi sistem dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sugiharto menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D). Implementasi kebijakan ini juga telah melalui proses sosialisasi yang maksimal oleh Bapenda Sumenep. Sosialisasi melibatkan pemerintah kecamatan dan kepala desa sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Bapenda Sumenep juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga terkait di tingkat provinsi. Sugiharto menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan baru tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan, terutama dalam pembangunan daerah.
Sugiharto menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Bapenda Sumenep untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kebijakan baru ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Pada tahun 2024, serapan pajak daerah Sumenep telah melampaui target awal sebesar Rp 45 miliar, mencapai Rp 51 miliar. Pencapaian ini menjadi modal berharga untuk menghadapi tahun 2025. Sugiharto optimistis bahwa dengan sistem baru ini, angka serapan pajak akan jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Tentu, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda Sumenep terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Sugiharto yakin bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan membawa hasil yang maksimal.
Dengan kebijakan baru dan strategi yang terencana, Kabupaten Sumenep berpotensi menjadi salah satu daerah terdepan dalam pengelolaan PAD di Jawa Timur. Sugiharto menutup dengan optimisme bahwa inovasi ini akan membuka peluang baru bagi pembangunan daerah yang lebih maju.