Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, kembali memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2024. Surat ini menjadi landasan bagi seluruh pegawai Pemkab untuk tetap bertugas dan memastikan kelancaran kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada Rabu, 18 Desember 2024, bertujuan mengoptimalkan penyelesaian anggaran serta persiapan untuk agenda tahun berikutnya.
Dalam pernyataannya, Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan seluruh ASN. Ia berharap setiap pegawai dapat mengemban tanggung jawab dengan baik demi tercapainya target kerja. "Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar," ujarnya.
Namun demikian, Bupati menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam kebijakan ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting masih diperbolehkan untuk tidak hadir sesuai prosedur yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan sisi humanis dari SE tersebut, meskipun tetap mempertahankan asas kedisiplinan yang kuat.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Fauzi menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan SE ini di lingkungannya masing-masing. Selain itu, pimpinan juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Laporan tersebut harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.
Langkah tegas juga diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. ASN yang melanggar aturan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fauzi berharap sanksi ini mampu mendorong kedisiplinan yang lebih baik di masa mendatang.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep melihat kebijakan ini sebagai upaya strategis untuk menyelesaikan target kerja akhir tahun. Fauzi menyampaikan bahwa kedisiplinan ASN adalah fondasi utama dalam mencapai keberhasilan setiap program pemerintah. "Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain fokus pada target akhir tahun, kebijakan ini juga merupakan bagian dari persiapan menyongsong tantangan baru di tahun 2025. Dengan kedisiplinan yang terjaga, Pemkab optimistis dapat memulai tahun depan dengan kinerja yang lebih baik. Fauzi menegaskan bahwa semua pihak harus bersatu padu demi tercapainya tujuan bersama.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep juga berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih profesional di kalangan ASN. Tidak hanya di penghujung tahun, tetapi juga sepanjang tahun berjalan. "Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama," pungkas Fauzi.