
Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus berupaya tanpa henti. Kali ini, sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 dilaksanakan di aula Pendopo Kantor Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Selasa (16/7/2024).
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapenda Sumenep di berbagai kecamatan. Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si, selaku Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.
“Selain itu, kehadiran kami di Kecamatan Nonggunong ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, stakeholder, desa, dan tokoh-tokoh setempat mengenai pembayaran pajak daerah secara non tunai,” kata Akh Sugiharto yang hadir langsung dalam sosialisasi tersebut.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor Bapenda Sumenep untuk melakukan pembayaran pajak. Bapenda telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga perbankan untuk mempermudah proses pembayaran.
“Pembayaran PBB saat ini dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, serta melalui agen-agen seperti Alfamart, Indomart, dan beberapa platform digital seperti Tokopedia, OVO, dan PT Pos,” ujarnya.
Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, Bapenda Sumenep juga melibatkan kepala desa. Hal ini bertujuan untuk mendorong desa-desa melalui BUMDes mereka menjadi agen Laku Pandai atau mitra perbankan di desa. Dengan begitu, pembayaran PBB dapat dilakukan secara non tunai di masing-masing desa.
“Dengan adanya pilihan non tunai ini, kami berharap dapat memudahkan masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu datang ke bank lagi karena sudah banyak kanal pilihan yang tersedia. Kami berharap pajak bisa dibayar dengan maksimal dan PAD dapat meningkat dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Akh Sugiharto, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat tanpa adanya imbal balik langsung. Oleh karena itu, Bapenda berusaha untuk menyampaikan informasi ini agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak dengan berbagai cara yang tersedia.
Ia juga berharap, dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran PBB, kesadaran wajib pajak akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan PAD Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan yang sama, Akh Sugiharto mengungkapkan bahwa Kabupaten Sumenep telah ditetapkan sebagai daerah digital oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kabupaten ini juga telah mencapai indeks digital yang cukup baik yaitu 92%.
“Semoga segala upaya yang kita lakukan bersama ini dapat menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Camat Nonggunong, Roby Firmansyah, memberikan apresiasi kepada tim Bapenda Sumenep atas sosialisasi yang telah dilakukan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat Nonggunong, termasuk kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Nonggunong.
“Edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak dan kepala desa se-Kecamatan Nonggunong sangat penting agar mereka selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak,” ungkap Roby Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya kemudahan pembayaran melalui online, memanfaatkan perbankan, aplikasi, dan peran BUMDes sebagai agen laku pandai, kita dapat mengurangi tingkat kebocoran dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Setelah menggelar sosialisasi di Kecamatan Nonggunong, Bapenda Sumenep akan melanjutkan agenda sosialisasi serupa di Kecamatan Gayam pada Rabu (17/7/2024). Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pembayaran pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencerminkan komitmen Bapenda Sumenep untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang berbasis teknologi, diharapkan proses pembayaran pajak dapat lebih efisien dan transparan.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Bapenda Sumenep berharap dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Akhirnya, dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Sumenep dapat mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan publik.
Menurut Akh Sugiharto, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat tanpa adanya imbal balik langsung. Oleh karena itu, Bapenda berusaha untuk menyampaikan informasi ini agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak dengan berbagai cara yang tersedia.
Ia juga berharap, dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran PBB, kesadaran wajib pajak akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan PAD Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan yang sama, Akh Sugiharto mengungkapkan bahwa Kabupaten Sumenep telah ditetapkan sebagai daerah digital oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kabupaten ini juga telah mencapai indeks digital yang cukup baik yaitu 92%.
“Semoga segala upaya yang kita lakukan bersama ini dapat menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan kita. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Camat Nonggunong, Roby Firmansyah, memberikan apresiasi kepada tim Bapenda Sumenep atas sosialisasi yang telah dilakukan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat Nonggunong, termasuk kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Nonggunong.
“Edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak dan kepala desa se-Kecamatan Nonggunong sangat penting agar mereka selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak,” ungkap Roby Firmansyah.
Ia menambahkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya kemudahan pembayaran melalui online, memanfaatkan perbankan, aplikasi, dan peran BUMDes sebagai agen laku pandai, kita dapat mengurangi tingkat kebocoran dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Setelah menggelar sosialisasi di Kecamatan Nonggunong, Bapenda Sumenep akan melanjutkan agenda sosialisasi serupa di Kecamatan Gayam pada Rabu (17/7/2024). Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pembayaran pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencerminkan komitmen Bapenda Sumenep untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang berbasis teknologi, diharapkan proses pembayaran pajak dapat lebih efisien dan transparan.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Bapenda Sumenep berharap dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Akhirnya, dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Sumenep dapat mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan publik.