Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep kembali mengambil langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dengan cara yang lebih ringan. Melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, Pemkab Sumenep secara resmi menghapuskan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini masih menanggung beban tunggakan pajak.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif tersebut sepenuhnya dikawal oleh Bapenda Sumenep sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak daerah. Proses penghapusan denda berlangsung secara otomatis melalui sistem digital yang telah terintegrasi, seperti Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP. Dengan memanfaatkan teknologi, Bapenda Sumenep memastikan proses berjalan transparan, cepat, dan efisien, tanpa menyulitkan masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal penetapan keputusan hingga akhir tahun 2025. Artinya, masyarakat memiliki kesempatan cukup panjang untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani denda. Bapenda berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para wajib pajak yang sebelumnya tertunda membayar karena kendala ekonomi atau ketidaktahuan terhadap kewajiban mereka.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang lebih baik. Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk sadar dan tertib membayar pajak.
Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan, termasuk ke wilayah kepulauan, agar informasi penghapusan denda ini diketahui secara luas. Bapenda juga bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mendata wajib pajak yang masih menunggak dan mengajak mereka memanfaatkan kesempatan keringanan ini demi kebaikan bersama.
Melalui langkah ini, Bapenda tidak hanya sekadar mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga ingin membangun budaya tertib pajak di masyarakat. Bapenda percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh sebab itu, pelayanan yang diberikan pun terus ditingkatkan agar lebih ramah dan mudah diakses.
Selain itu, Bapenda Sumenep juga terus memperkuat transformasi digital di sektor pajak. Seluruh transaksi pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui kanal-kanal pembayaran digital seperti mobile banking dan QRIS. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, cukup menggunakan ponsel pintar untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Wilayah Sumenep yang terdiri dari daratan dan kepulauan tidak menjadi kendala bagi Bapenda untuk meratakan pelayanan pajak hingga ke pelosok. Meski menghadapi tantangan geografis yang tidak ringan, Bapenda tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di pulau-pulau terpencil. Ini adalah bagian dari komitmen besar Bapenda dalam mendukung visi Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang maju dan inklusif.
Bupati Fauzi dalam berbagai kesempatan terus mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersinergi memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi dan transparansi pajak. Ia berharap, ke depan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada Anda dalam bentuk pembangunan,” ujar Fauzi.
Melalui kebijakan penghapusan denda ini, Bapenda Sumenep tidak hanya sekadar membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih baik antara pemerintah dan rakyatnya. Kesadaran pajak yang terus dibangun diharapkan dapat menjadi budaya yang tumbuh dari kesadaran kolektif, bukan karena paksaan, sehingga pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan bisa berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.