Pemerintah Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Bupati Sumenep, telah mengambil langkah yang sangat progresif dan strategis dalam rangka memperkuat struktur keuangan desa melalui kebijakan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD). Keputusan ini mendapatkan apresiasi yang luas dari berbagai kalangan, mengingat langkah tersebut dinilai akan memberikan dampak positif dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung kelancaran pembangunan di tingkat lokal. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah desa, tetapi juga untuk mendorong desa agar lebih mandiri secara finansial, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan.
Pada dasarnya, kebijakan alokasi DBH PDRD ini berlandaskan pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 10% dari total penerimaan pajak daerah yang mereka peroleh, untuk disalurkan kepada pemerintah desa. Langkah ini menjadi sangat penting, mengingat desa-desa merupakan unit administrasi terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemberdayaan desa melalui alokasi dana yang lebih besar menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada, terutama di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Faruk Hanafi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini sangat selaras dengan ketentuan yang ada di tingkat nasional, dan diharapkan dapat memberikan ruang bagi desa untuk lebih leluasa dalam mengelola potensi daerahnya. Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci mekanisme pengalokasian dan penyaluran DBH PDRD ke desa-desa. Selain itu, Surat Keputusan Nomor 330 Tahun 2024 juga telah diterbitkan sebagai pedoman dalam penggunaan dana tersebut, yang mengatur hal-hal teknis terkait dengan pembagian, perhitungan, hingga pelaksanaan dana di tingkat desa.
Untuk tahun anggaran 2024 ini, Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana DBH PDRD sebesar Rp6 miliar yang akan didistribusikan kepada seluruh desa di wilayah tersebut. Dana ini nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa. Dengan adanya dana tambahan tersebut, desa-desa akan memiliki lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur desa, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat. Hal ini tentu saja menjadi peluang besar bagi desa untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan merata.
Salah satu sektor yang sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan ini adalah sektor perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Desa memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung proses pemungutan pajak ini, mengingat desa merupakan entitas yang paling dekat dengan masyarakat. Faruk Hanafi menegaskan bahwa peran perangkat desa dalam koordinasi dan pemungutan PBB P2 selama ini sangat besar. Mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga proses pemungutan langsung, perangkat desa terlibat aktif dalam memastikan bahwa kewajiban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dapat dipenuhi dengan baik.
Dengan alokasi DBH PDRD ini, diharapkan desa-desa tidak hanya menerima dana sebagai bentuk bantuan finansial, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Hal ini tentunya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan yang lebih besar. Keberhasilan dalam pengelolaan pajak daerah ini, tidak hanya menjadi indikator keberhasilan kebijakan ini, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep juga berharap agar pengalokasian DBH PDRD tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan desa, tetapi juga dapat merangsang desa untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan mereka. Dengan dana yang lebih besar, desa diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang bersifat produktif, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberdayaan masyarakat, serta proyek-proyek yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, pengawasan dan pengelolaan yang baik atas dana tersebut menjadi hal yang sangat penting agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan optimal.
Ke depan, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa akan semakin erat. Pemerintah desa tidak hanya sebagai penerima manfaat finansial, tetapi juga menjadi mitra yang aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah. Misalnya, dengan meningkatkan partisipasi dalam pemungutan pajak daerah dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana yang telah diterima. Kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan desa akan menciptakan sinergi yang saling menguntungkan, di mana desa dapat memaksimalkan potensi pendapatannya, sementara daerah juga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Selain itu, pengalokasian DBH PDRD ini juga menjadi sebuah langkah besar untuk mendorong keberlanjutan pembangunan desa. Dengan dana yang lebih besar, desa dapat merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih terarah dan terukur. Sebagai contoh, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, seperti jalan desa, jembatan, irigasi, serta fasilitas publik lainnya yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Keberadaan infrastruktur yang memadai akan memperlancar mobilitas masyarakat dan barang, serta membuka peluang ekonomi baru yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi desa untuk lebih aktif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. Dengan adanya dana tambahan dari DBH PDRD, desa-desa dapat membangun berbagai sektor ekonomi yang berbasis pada potensi lokal, seperti sektor pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan. Desa yang memiliki potensi besar dalam bidang pertanian dapat menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian, seperti membangun fasilitas penyimpanan yang lebih baik, membeli peralatan pertanian modern, atau mengembangkan teknik pertanian yang lebih efisien. Di sisi lain, desa yang memiliki potensi pariwisata juga dapat memanfaatkannya untuk membangun fasilitas pariwisata yang lebih baik dan mendukung promosi wisata lokal.
Secara keseluruhan, pengalokasian DBH PDRD ini menjadi sebuah langkah besar dalam memperkuat perekonomian desa dan mendukung kelancaran pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dengan adanya dana yang cukup, desa-desa di Kabupaten Sumenep akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada. Semua itu tentu saja akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih adil antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui kebijakan DBH PDRD ini telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui alokasi dana yang tepat sasaran, desa-desa di Sumenep dapat menjadi lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing, sehingga pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola dana bagi hasil pajak daerah untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.