haluanmadura.com – Dinamika pembangunan daerah sangat bergantung pada kekuatan fondasi keuangannya, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pilar penopang utamanya. Menyadari hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah terobosan yang menuai banyak pujian dari berbagai kalangan. Institusi ini resmi menggulirkan program luar biasa yang memberikan pengurangan tunggakan pokok pajak atau diskon hingga 95% sekaligus membebaskan seluruh sanksi administratif. Langkah progresif ini dinilai sebagai wujud nyata empati pemerintah daerah terhadap situasi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai strategi cerdas untuk mencairkan piutang pajak yang telah lama mengendap.
Gagasan monumental ini pertama kali dimatangkan dalam serangkaian lokakarya strategis yang dipusatkan di Kantor Bapenda Kab. Sumenep. Suasana di markas besar Bapenda tersebut dipenuhi dengan diskusi intensif untuk merancang sistem yang anti-bocor namun tetap sangat memudahkan masyarakat. Para petinggi Bapenda membedah berbagai regulasi untuk memastikan bahwa kebijakan diskon 95 persen ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dieksekusi dengan cepat. Mereka sepakat bahwa ini adalah program percepatan realisasi penerimaan yang tidak boleh gagal, dan harus dikawal secara ketat dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat Rukun Tetangga di pedesaan.
Aktor utama yang mengorkestrasi kebijakan brilian ini adalah Kepala Bapenda Kab. Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H. Dengan gaya kepemimpinannya yang lugas dan berorientasi pada hasil nyata, Ferdiansyah Tetrajaya menekankan bahwa birokrasi perpajakan tidak boleh hanya bertindak sebagai penagih, melainkan harus hadir sebagai mitra masyarakat. Beliau menginstruksikan penyebaran informasi secara masif dan terstruktur agar diskon tunggakan pokok pajak ini benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan. Baginya, tingkat partisipasi masyarakat adalah indikator utama kesuksesan program ini.
Untuk menerjemahkan visi pimpinan ke dalam bahasa teknis, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kab. Sumenep, Akh. Sugiharto, bekerja ekstra keras mengamankan infrastruktur pencatatan data. Akh. Sugiharto memastikan bahwa sistem aplikasi yang digunakan oleh Bapenda mampu mengakomodasi penyesuaian nominal tagihan secara otomatis setelah diskon 95 persen diterapkan. Pengelolaan lalu lintas data penerimaan ini dikawal dengan tingkat presisi yang sangat tinggi, guna menghindari terjadinya selisih catat yang dapat merugikan wajib pajak maupun kas daerah.
Menyadari bahwa program sebesar ini berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kebutuhan verifikasi administrasi dari warga, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan, Achmad Afifi, S.E., MPA., telah menyiapkan skema mitigasi yang komprehensif. Achmad Afifi dan jajarannya membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengajukan klarifikasi mengenai riwayat tunggakan mereka. Pembebasan sanksi administratif yang menjadi bagian dari paket kebijakan ini, menurut Achmad Afifi, adalah kunci pembuka pintu komunikasi agar wajib pajak yang selama ini menghindar kini berani maju untuk menyelesaikan kewajibannya.
Salah satu elemen vital dari bergulirnya program ini adalah terjun langsungnya tim Bapenda untuk melakukan verifikasi progres pemungutan PBB-P2 di tingkat desa. Verifikasi ini bertujuan untuk memetakan secara presisi sebaran wajib pajak, mengetahui kendala riil di lapangan, serta mengevaluasi kinerja aparatur pemungut tingkat desa. Tanpa adanya verifikasi lapangan yang akurat, program diskon besar-besaran ini berisiko kehilangan arah sasaran dan efektivitasnya bisa menurun secara drastis. Oleh karena itu, Kantor Bapenda Kab. Sumenep tidak main-main dalam menyeleksi utusan-utusannya.
Kecamatan Ganding menjadi salah satu etalase penting dalam penerapan kebijakan ini, khususnya di Desa Bilapora Timur. Wilayah ini memiliki demografi wajib pajak yang cukup kompleks dengan riwayat kepatuhan yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih personal dan intensif. Untuk menjawab tantangan di wilayah strategis tersebut, Bapenda menugaskan seorang figur lapangan yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam melakukan pendekatan berbasis masyarakat.
Petugas yang diberi mandat penuh di Desa Bilapora Timur adalah Rizal Fitrianto. Sebagai perpanjangan tangan dari kebijakan Kantor Bapenda Kab. Sumenep, Rizal Fitrianto memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Ia harus memastikan pesan mengenai diskon hingga 95% dan penghapusan sanksi ini dapat dipahami dengan jernih oleh seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari petani, pedagang, hingga perangkat desa itu sendiri. Rizal Fitrianto menyadari bahwa bahasa birokrasi seringkali sulit dicerna, karenanya ia mengubah gaya komunikasinya menjadi lebih membumi dan akrab.
Sejak hari pertama penugasannya, Rizal Fitrianto bergerak cepat mengadakan pertemuan tatap muka di pendopo Desa Bilapora Timur. Ia membawa setumpuk data dari Kantor Bapenda dan membeberkannya secara transparan di hadapan warga. Dengan lugas namun santun, ia memandu warga untuk mengecek status pajak mereka dan menghitung bersama betapa menguntungkannya program relaksasi pajak ini. Sosialisasi yang dilakukan oleh Rizal Fitrianto bukan sekadar penyampaian informasi satu arah, melainkan forum konsultasi terbuka yang berhasil menjawab keraguan warga.
Di samping sosialisasi, Rizal Fitrianto juga sangat teliti dalam melakukan verifikasi progres pemungutan PBB-P2 secara door-to-door. Ia mencocokkan data tunggakan yang ada di server Bapenda dengan lembar tagihan fisik milik warga Bilapora Timur. Langkah kroscek lapangan yang dilakukan oleh Rizal Fitrianto ini terbukti sangat krusial, karena ia berhasil meluruskan beberapa miskomunikasi administratif yang sempat terjadi di masa lampau, yang kerap menjadi alasan warga enggan membayar PBB.
Kerja keras Rizal Fitrianto dan sinergi penuh dari aparatur Desa Bilapora Timur membuahkan hasil yang sangat signifikan. Tingkat antusiasme warga untuk memanfaatkan diskon dan pembebasan sanksi administratif melonjak tajam. Banyak warga yang mengekspresikan rasa terima kasih mereka karena merasa pemerintah daerah akhirnya memberikan solusi konkret atas beban tunggakan yang selama ini menghantui mereka.
Kesuksesan luar biasa yang tergambar di Desa Bilapora Timur ini semakin menegaskan bahwa formulasi kebijakan yang lahir dari meja Kantor Bapenda Kab. Sumenep sangat relevan dengan kebutuhan rakyat. Arahan taktis dari Ferdiansyah Tetrajaya, eksekusi data oleh Akh. Sugiharto, manajemen penyelesaian keberatan oleh Achmad Afifi, serta dedikasi petugas seperti Rizal Fitrianto, merupakan satu kesatuan gerak yang utuh. Momentum emas ini diharapkan mampu mendongkrak optimalisasi penerimaan pajak demi keberlanjutan roda pembangunan di Kabupaten Sumenep tercinta.
