Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi COVID-19, kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban warga dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188/163/kep/435.013/2024, yang menetapkan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 31 Desember 2024 dan dilakukan secara sistematis oleh badan yang menangani pajak di setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat di tengah masa-masa sulit.
Bupati Fauzi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah WP dalam melunasi tunggakan pajaknya. Dengan ditiadakannya sanksi administratif, masyarakat dapat fokus untuk membayar pokok pajaknya tanpa terbebani denda yang selama ini menjadi momok. Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masa mendatang. Dengan adanya penghapusan denda, diharapkan akan ada peningkatan dalam jumlah WP yang melunasi kewajiban mereka, sehingga dapat mendukung pendapatan asli daerah yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Sejak awal masa jabatannya di tahun 2021, Bupati Fauzi telah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep meskipun dalam situasi yang tidak menguntungkan. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada awal masa jabatannya tercatat sebesar 2,19 persen, yang kemudian meningkat menjadi 3,31 persen, dan mencapai 5,35 persen dalam dua tahun terakhir. Keberhasilan ini tidak lepas dari kebijakan-kebijakan yang proaktif dan berpihak pada rakyat, termasuk penghapusan sanksi administratif PBB P2 ini. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak ekonomi, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi.
Namun demikian, Bupati Fauzi juga menekankan bahwa meskipun sanksi administratif dihapuskan, pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya melihat kebijakan ini sebagai penghapusan beban, tetapi juga sebagai kesempatan untuk lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang. Dengan begitu, penghapusan sanksi administratif ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh WP untuk melunasi kewajiban mereka tanpa tambahan beban denda. Fauzi berharap bahwa dengan kebijakan ini, masyarakat Sumenep dapat menunjukkan sikap sebagai warga negara yang baik dan patuh, serta mendukung pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban pajak mereka.
Dalam kaitannya dengan pembangunan daerah, Bupati menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Dana yang terkumpul dari pajak bumi dan bangunan digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, layanan publik, dan program-program lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bahkan, desa-desa yang memiliki kepatuhan tinggi dalam membayar pajak secara tepat waktu akan mendapatkan alokasi proporsional yang lebih besar sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat kepatuhan pajak yang lebih baik di tingkat desa.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, mengungkapkan bahwa sasaran utama dari program ini adalah Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 dari tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2024. Penghapusan sanksi administratif ini berlaku surut, yang berarti bahwa denda yang telah ada sebelumnya juga akan dihapus, sehingga WP hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Faruk menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pada tahun 2023, Kabupaten Sumenep berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 6 miliar. Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif, pemerintah daerah menargetkan PAD dari sektor PBB pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 9 miliar. Faruk berharap bahwa kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak mereka tepat waktu. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melunasi tunggakan pajak mereka, sehingga target PAD dapat tercapai dan mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, Faruk menekankan bahwa pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh WP akan kembali kepada mereka dalam bentuk fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan berbagai program sosial lainnya. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam membayar pajak sangatlah penting. Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, masyarakat tidak hanya membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB P2 ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi. Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh banyak orang, kebijakan ini memberikan angin segar dan kesempatan bagi WP untuk memperbaiki situasi keuangan mereka. Dengan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda, masyarakat dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB P2 di Kabupaten Sumenep mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakatnya, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini. Bupati Fauzi dan timnya menunjukkan bahwa dengan kepemimpinan yang responsif dan proaktif, kebijakan yang dirancang dengan baik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak mereka, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya pajak sebagai sumber pendanaan utama untuk pembangunan daerah.
Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berempati, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan contoh bahwa kebijakan fiskal dapat dirancang untuk meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat merespons kebijakan ini dengan sikap positif, memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melunasi kewajiban pajak mereka, dan terus berkomitmen untuk menjadi warga negara yang patuh. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal kepatuhan pajak dapat terjalin dengan lebih baik, membawa manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak dan mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.