Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah melalui berbagai inovasi, salah satunya dengan mendorong pemerintah desa (Pemdes) untuk melakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan jumlah WP yang belum terdata secara akurat, terutama terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, SE, M.Si, menjelaskan bahwa database PBB tahun 2021 menunjukkan bahwa masih terdapat lebih dari 140 desa yang menggunakan data lama, yang menyebabkan banyaknya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang masih terdaftar atas nama subjek pajak yang telah meninggal dunia. Situasi ini tentu menghambat upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda Sumenep dalam mengelola pajak daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bapenda Sumenep mengajak para kepala desa (Kades) untuk segera mengajukan pemutakhiran data. Sugiharto menekankan bahwa pemutakhiran data merupakan langkah yang sangat penting dan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait PBB, yang seringkali menjadi 'benang kusut' dalam pengelolaan pajak daerah. Sebagai contoh, dengan melakukan pemutakhiran data, jumlah WP yang terdaftar bisa meningkat signifikan, dari 1.000 WP menjadi 2.000 hingga 2.500 WP. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak yang belum tergali dengan baik, dan dengan data yang lebih akurat, Bapenda Sumenep dapat lebih mudah dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Selain itu, pemutakhiran data juga membantu dalam memastikan bahwa penerimaan pajak lebih tepat sasaran, sehingga pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Hartox, sapaan akrab Akh Sugiharto, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data ini tidak hanya dilakukan di daerah kepulauan, tetapi juga telah dilaksanakan di seluruh kecamatan di daratan. Sosialisasi yang dilakukan secara menyeluruh ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak dan manfaatnya bagi pembangunan daerah. Pajak yang terkumpul dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya. Oleh karena itu, Bapenda Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pemutakhiran data secara berkala agar penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Respon positif datang dari para kepala desa di wilayah kepulauan. Mereka menyambut baik inisiatif Bapenda Sumenep dalam melakukan pemutakhiran data dan sosialisasi pajak non tunai. Kepala desa menyadari bahwa program ini tidak hanya membantu mereka dalam mengelola administrasi dan pelayanan publik di desa, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan data yang lebih akurat, kepala desa dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi WP yang benar-benar aktif dan memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang terkumpul dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan pembangunan desa. Selain itu, dengan penerapan sistem non tunai, potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir, sehingga penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Selain itu, Camat Nonggunong, Roby Firmansyah, juga memberikan apresiasi terhadap sosialisasi pajak non tunai yang dilakukan oleh Bapenda Sumenep. Roby menyampaikan terima kasih kepada tim Bapenda yang telah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan para kepala desa di Kecamatan Nonggunong tentang pentingnya taat dan tepat waktu dalam membayar pajak. Menurut Roby, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, karena pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman akan manfaat dari pembayaran pajak non tunai yang lebih mudah, cepat, dan aman, terutama dengan adanya dukungan dari perbankan dan aplikasi pembayaran digital.
Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi perbankan dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen laku pandai non tunai merupakan salah satu inovasi yang diterapkan oleh Bapenda Sumenep untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau bertemu dengan petugas pajak, melainkan cukup melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja melalui perangkat mobile. Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mengurangi risiko penyelewengan pajak yang sering terjadi pada sistem pembayaran tunai.
Lebih lanjut, Roby menambahkan bahwa program sosialisasi dan pemutakhiran data WP yang dilakukan oleh Bapenda Sumenep merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan data yang lebih akurat dan sistem pembayaran yang lebih transparan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Selain itu, program ini juga membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana pajak yang mereka bayarkan akan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Pemutakhiran data WP juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah desa. Dengan memiliki data yang lebih akurat, pemerintah desa dapat lebih mudah dalam merencanakan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada. Selain itu, data yang akurat juga memudahkan desa dalam mengajukan permohonan bantuan atau pendanaan dari pemerintah pusat atau provinsi, karena mereka dapat memberikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam jangka panjang, pemutakhiran data WP juga akan membantu dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, di mana setiap WP membayar pajak sesuai dengan nilai objek pajak yang dimilikinya.
Secara keseluruhan, upaya Bapenda Sumenep dalam mendorong pemutakhiran data WP dan sosialisasi pajak non tunai merupakan langkah yang sangat positif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. Dengan data yang lebih akurat dan sistem pembayaran yang lebih efisien, Bapenda Sumenep dapat lebih mudah dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa setiap pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan masyarakat. Program ini juga menunjukkan komitmen Bapenda Sumenep dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak.
Penerapan sistem pembayaran pajak non tunai juga sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Bapenda Sumenep dapat memastikan bahwa proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien, cepat, dan aman, serta mengurangi potensi penyelewengan atau kesalahan dalam penghitungan dan pencatatan pajak. Inovasi ini juga membantu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan, karena mereka merasa lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Bapenda Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan sistem perpajakan daerah yang lebih baik. Dengan dukungan dari pemerintah desa, lembaga keuangan, dan masyarakat, Bapenda Sumenep optimis bahwa program pemutakhiran data WP dan sosialisasi pajak non tunai ini akan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan lebih inklusif.