Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melaksanakan sosialisasi terkait Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2024. Sosialisasi ini dilakukan di beberapa kecamatan kepulauan, dimulai dari Kecamatan Arjasa, dilanjutkan ke Kecamatan Kangayan, dan kemudian Sapeken. Program ini memiliki tujuan utama untuk memaksimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transaksi non tunai dalam pembayaran pajak daerah. BAPENDA Sumenep menyadari bahwa optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada penambahan wajib pajak (WP) baru, tetapi juga pada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam sistem pembayaran pajak.
Ahmad Afifi, Kasubid Penagihan dan Penyelesaian Keberatan BAPENDA Sumenep, menekankan bahwa target utama dalam transaksi pembayaran pajak daerah pada tahun 2024 adalah penerapan 100 persen transaksi non tunai. Ini berarti bahwa setiap wajib pajak diharapkan menggunakan kanal-kanal pembayaran digital yang telah disediakan, salah satunya adalah melalui Mobile Banking Bank Jatim. Dengan metode ini, petugas pajak di lapangan tidak lagi menerima pembayaran dalam bentuk tunai, yang diharapkan dapat meminimalisir potensi penyelewengan penerimaan pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BAPENDA Sumenep untuk mengimplementasikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
Dalam penjelasannya, Ahmad Afifi juga menyoroti masalah yang muncul dari database Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menggunakan data lama. Hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 140 desa di Kabupaten Sumenep yang masih menggunakan database lama untuk PBB mereka. Masalah yang timbul dari penggunaan database lama ini adalah keberadaan SPPT yang masih terdaftar atas nama subjek pajak yang sudah meninggal. Kondisi ini tentu saja menghambat proses pemungutan pajak yang efektif dan akurat. Oleh karena itu, pemutakhiran data PBB menjadi salah satu prioritas utama yang harus dilakukan oleh para kepala desa. Ahmad Afifi menjelaskan bahwa dengan pemutakhiran data, jumlah wajib pajak dapat meningkat signifikan, misalnya dari 1.000 WP menjadi 2.000 hingga 2.500 WP. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pajak yang belum tergali di Kabupaten Sumenep masih sangat besar, dan dengan pemutakhiran data, potensi tersebut dapat dioptimalkan.
BAPENDA Sumenep juga telah melakukan sosialisasi serupa di seluruh kecamatan bagian daratan pada bulan-bulan sebelumnya. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, baik di daratan maupun di kepulauan, memahami pentingnya pembayaran pajak dan manfaat yang diperoleh dari pajak yang mereka bayarkan. Pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan lainnya. Dengan demikian, pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi bagi masa depan daerah dan masyarakat Sumenep.
Respon dari kepala desa di wilayah kepulauan terhadap program sosialisasi ini sangat positif. Mereka melihat adanya keuntungan dari penerapan sistem non tunai dan pemutakhiran data PBB. Dari sudut pandang kepala desa, program ini tidak hanya membantu mereka dalam menjalankan tugas-tugas administrasi dan pelayanan publik, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Kepala desa juga menyadari bahwa dengan data yang lebih akurat dan sistem pembayaran yang lebih transparan, pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa mereka.
Implementasi sistem pembayaran pajak non tunai di Kabupaten Sumenep merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan publik. Digitalisasi ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien, cepat, dan aman. Wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau bertemu dengan petugas pajak, tetapi cukup melakukan pembayaran melalui aplikasi perbankan yang tersedia. Ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mengurangi risiko penyelewengan atau kesalahan dalam penghitungan dan pencatatan pajak.
Pemutakhiran data PBB juga merupakan bagian penting dari reformasi sistem perpajakan daerah di Kabupaten Sumenep. Dengan data yang lebih akurat, BAPENDA dapat melakukan perencanaan dan pengelolaan pajak yang lebih efektif. Misalnya, dengan mengetahui jumlah wajib pajak yang sebenarnya dan kondisi objek pajak secara detail, BAPENDA dapat menyesuaikan tarif pajak, menetapkan target penerimaan pajak yang lebih realistis, dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pemutakhiran data juga membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi pajak baru yang sebelumnya tidak terdeteksi, sehingga dapat menambah pendapatan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak, baik di daratan maupun di kepulauan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Sumenep secara keseluruhan. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.
Sosialisasi pembayaran pajak non tunai dan pemutakhiran data PBB ini juga merupakan bagian dari upaya BAPENDA Sumenep untuk mendorong inklusi keuangan di daerah-daerah terpencil. Dengan memfasilitasi akses masyarakat kepulauan terhadap layanan perbankan dan pembayaran digital, BAPENDA berharap dapat memberdayakan masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Inklusi keuangan ini tidak hanya penting untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih luas terhadap produk dan layanan keuangan.
Keberhasilan program sosialisasi ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, terutama para kepala desa dan masyarakat. BAPENDA Sumenep terus berupaya menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah desa, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan. Dengan kerja sama yang baik, BAPENDA optimis bahwa program ini akan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Secara keseluruhan, program sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan pemutakhiran data PBB yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Sumenep merupakan langkah penting dalam reformasi sistem perpajakan daerah. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan teknologi digital, BAPENDA Sumenep berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang inovatif dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.