Selasa, 06/08/2024 - Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep. Pengesahan ini menutup surplus pada pembiayaan daerah.
Sidang Paripurna yang diadakan pada Selasa (06/08/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., dan dihadiri oleh Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep mengungkapkan bahwa pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan baik sebelum maupun setelah pembahasan. Defisit yang terjadi antara Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah sebesar Rp 436.435.441.674,47.
"Pada Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah mencapai Rp 2.593.557.169.163,53, dengan total Belanja sebesar Rp 3.029.992.610.838, yang menghasilkan Defisit anggaran sebesar Rp 436.435.441.674,47. Defisit ini kemudian ditutup dengan Surplus Pembiayaan sebesar Rp 436.435.441.674,47," jelas Bupati Sumenep dalam Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati juga menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak pengesahan.
Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., menyatakan bahwa sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, penggunaan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan seefisien mungkin. Prinsip Money Follow Program diterapkan melalui pendekatan anggaran yang memastikan program-program yang memiliki manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Penambahan atau penggeseran program/kegiatan diprioritaskan untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD. Semua ini dilakukan dengan memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Ketua DPRD Sumenep.